Infobekasi.co.id – Seorang pria berinisial RAG (54) telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial ZPS (11) di daerah Kranji, Bekasi Barat. RAG diketahui merupakan paman dari korban.
“Terduga pelaku, RAG, adalah saudara dari ibu korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kejadian ini diduga terjadi pada bulan September 2025.
Menurut keterangan, RAG memanfaatkan situasi dimana orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Ibu korban bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sementara ayah korban bekerja di Karawang. Korban ZPS dititipkan di rumah RAG selama orang tuanya bekerja.
Terduga pelaku menawarkan bantuan untuk memijat korban yang sedang merasa tidak enak badan. “Terduga pelaku menawarkan pijat, dan saat memijat bagian belakang korban, diduga melakukan tindakan yang tidak pantas,” jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, RAG dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, khususnya mengenai tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Reporter : Fahmi
Editor : D. Rosyadi








































