Infobekasi.co.id – Kasus hukum yang menjerat terpidana Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono, atas praktik penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah eksekusi setelah kasus ini terbukti memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan pada Senin, 10 November 2025 itu sempat memanas lantaran Iwan mengamuk dan berusaha melepaskan diri saat menolak masuk ke mobil tahanan yang dijaga petugas.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami menjalankan perintah pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dikutip pada Selasa, 11 November 2025.
Kasus ini bermula ketika perusahaan yang dipimpin Iwan mengelola proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru pada 2019, namun proyek tersebut berjalan mandek.
Saat itu, Iwan melakukan pembayaran kepada sejumlah kontraktor menggunakan cek kosong yang kemudian gagal dicairkan. Polemik ini berubah menjadi masalah besar setelah salah satu kontraktor melaporkan dugaan tindak penipuan ke pihak berwajib.
Iwan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi/Bulak Kapal untuk menjalani hukuman pidana.
“Di tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. Pihak terdakwa mengajukan banding, namun putusan justru dikuatkan. Kasasi ke MA juga ditolak melalui Putusan Nomor 1595 K/Pid/2025. Dengan demikian, perkara ini sudah inkracht,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor :Deros






























