Infobekasi.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri tetap seperti semula, tanpa perubahan.
Permohonan dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Cindy Allyssa, seorang karyawan swasta, dan Syamsul Jahidin, seorang advokat. Keduanya meminta MK untuk menguji ketentuan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan harapan adanya pembatasan masa jabatan Kapolri selama lima tahun. Mereka berargumen bahwa pembatasan ini penting untuk menjamin profesionalisme dan stabilitas di tubuh Polri.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) kemarin di Ruang Sidang Pleno MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah pendiriannya yang telah tertuang dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025. Putusan sebelumnya menyatakan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional dengan batas masa jabatan yang tidak ditentukan secara periodik, serta tidak otomatis berakhir seiring dengan masa jabatan presiden.
“Hingga saat ini, Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
MK berpendapat bahwa jabatan Kapolri memiliki batas waktu, namun pemberhentiannya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Mahkamah juga menyoroti bahwa tidak adanya frasa “setingkat menteri” dalam UU 2/2002 menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah menempatkan posisi Polri sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang harus mengutamakan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk kepentingan presiden.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketidakpastian mengenai masa jabatan Kapolri dapat menyebabkan ketidakseimbangan dan diskriminasi di antara pejabat tinggi negara. Mereka juga menekankan pentingnya pembatasan masa jabatan demi menjaga moral, keamanan, ketertiban umum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan ditolaknya permohonan uji materiil ini, ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri tetap mengacu pada UU Polri yang berlaku saat ini, tanpa adanya pembatasan periodik seperti yang diusulkan oleh para pemohon.
Editor : Dede Rosyadi






























