Iming-Iming Pekerjaan, Ata Tipu Warga Cikarang hingga Puluhan Juta
Infobekasi.co.id – Polisi menangkap Ata Supriyadi alias Surya, 46 tahun, tersangka penipuan lowongan kerja di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus ini pada 17 September 2025.
Awalnya, korban ETS bertemu Ata di sebuah warung di kawasan ruko di Cikarang. Agar tidak terdengar orang banyak, tersangka mengajak korban membicarakan hal tersebut di dalam mobil.
Di sana, tersangka memberitahu, bahwa Ia bisa memasukkan seseorang untuk bekerja di sebuah perusahaan, asalkan menyetor sejumlah uang.
“Pelaku bilang ada lowongan kerja dan meminta kepada korban untuk mentransfer uang guna membayar biaya administrasi sebesar Rp5 juta,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, Rabu, 3 Desember 2025.
Korban mentransfer uang dua kali ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Siti Fatmawati, pertama Rp4 juta dan kedua Rp1 juta.
Tersangka menjanjikan bahwa setelah korban mentransfer uang sesuai nominal yang disebutkan, maka bakal segera diajukan untuk masuk kerja.
Namun, hingga awal Desember 2025, korban belum juga mendapatkan informasi perkembangan dari tersangka. Resah karena tak kunjung menerima kabar, korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Ata di kediamannya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Selasa, 2 Desember 2025.
Tersangka tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti satu bundel chat dan hasil transfer uang dari korban.
Sebanyak tujuh orang korban menjadi korban penipuan lowongan kerja yang dilakukan Surya. Adapun jumlah uang yang ditransfer korban ke tersangka bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta.
“Total kerugian dari tujuh korban mencapai Rp30,5 juta, saat ini masih dalam pendalaman,” jelas AKP Elia.
Pelaku terancam pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara empat tahun.
(Fahmi/Deros)

