Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026 sebesar Rp5.999.422, naik 0,62 persen dibanding tahun sebelumnya. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan, penentuan kenaikan upah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen maka upah yang akan diterima sejumlah Rp5.999.422. Angka ini merupakan UMR tertinggi di Jawa Barat,” kata Tri, di Bekasi, Selasa 23 Desember 2025.
Lebih jauh Tri menjelaskan, penilaian kenaikan upah tidak hanya mempertimbangkan aspirasi buruh, tetapi juga kondisi ekonomi pemberi kerja seperti perusahaan.
“Kenaikan upah perlu disikapi tanpa mementingkan satu pihak saja,” katanya.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” sambung orang nomor satu di Bekasi tersebut.
Di tempat terpisah, Mujito sebagai perwakilan Serikat Buruh FSPMI mengusulkan agar Pemkot Bekasi mengesahkan kenaikan upah sebesar 6,87 persen (naik 0,9 persen), sehingga UMR menjadi Rp6.080.000 per bulan. Menurutnya, angka tersebut lebih realistis mengingat kebutuhan hidup di Kota Bekasi terus melonjak.
“Berarti kita minta kenaikan sebesar 6,87 persen. Kalau di rupiah, sekitar Rp6.080.000. Perbandingan kenaikan sekitar Rp390 ribu dari sebelumnya dan itu juga masih realistis,” kata Mujito
(Fahmi/Dede R)








































