infobekasi.co.id – Sekitar 20 gerobak sampah menumpuk di halaman kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (29/12). Kejadian ini dampak dari penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di depan Perumahan Taman Kebalen, yang diutus oleh Plt Bupati Bekasi berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat.
Penutupan TPS ilegal tersebut dilakukan setelah Plt Bupati Asep Surya Atmaja melakukan peninjauan langsung pada Minggu (28/12). Perintah ini berasal langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menindak layanan sampah yang tidak memenuhi standar.
Tanpa alternatif tempat pembuangan, ratusan kilogram sampah yang dibawa oleh tukang sampah akhirnya dibawa ke halaman kantor kelurahan. “Kami tidak punya pilihan lain. TPS ilegalnya ditutup tiba-tiba, dan tidak ada pemberitahuan tentang tempat pengganti,” kata tukang sampah bernama Iwan, Senin (29/12).
Pengurus Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah (KMPS) Kelurahan Kebalen, Sarifudin, mengakui pihaknya sudah tidak berwenang mengelola TPS ilegal tersebut. “Saya harus mematuhi perintah dari Kapolsek, Lurah, sampai Plt Bupati. Tapi kami juga bingung, karena kerja sama pengangkutan sampah ke TPA Burangkeng juga sudah berakhir tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KMPS bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) 1 Kabupaten Bekasi untuk mengangkut sampah residu ke TPA Burangkeng. Namun kontrak kerja sama tersebut berakhir pada November 2025 dan tidak diperpanjang, membuat sistem penanganan sampah di wilayah itu terputus.
Upaya para tukang sampah mencari solusi ke kantor kelurahan juga menemui kendala, karena Lurah Kebalen tidak ada di tempat saat itu. Hanya kemudian pihak kelurahan mengerahkan satu unit truk UPTD untuk mengangkut sampah secara sementara, namun tanpa kepastian jadwal ke depannya.
“Besok kami akan kembali ke sini kalau tidak ada solusi. Sampah tidak bisa menunggu, dan warga terus membuang,” tegas Sarifudin.
Dia meminta pemerintah segera menyediakan L-Bak (bak sampah) permanen yang diangkut setiap hari, agar masalah penumpukan sampah tidak terulang. (Fahmi)








































