Sengketa Sertifikat 12 Rumah di Puri Asih Jakasetia Dieksekusi

Infobekasi.co.id – Eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi berlangsung tidak lancar dan sempat ricuh antara aparat gabungan dengan warga sekaligus penghuni di Perumahan Puri Asih Sejahtera Jakasetia, Jalan Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Salah satu penghuni terdampak, Agus (43 tahun), mengaku terkejut dengan pelaksanaan eksekusi yang katanya minim sosialisasi dan tidak memberikan waktu untuk menunda proses.

“Tiba-tiba saja dilakukan eksekusi. Seharusnya kita diberi kesempatan untuk mengajukan penundaan, tapi tidak ada informasi yang jelas sebelumnya,” ucap Agus di lokasi kejadian, Rabu 7 Januari 2026.

Menurut keluarga Agus, sertifikat rumah mereka diduga telah digadaikan oleh pengembang perumahan kepada pihak swasta lain tanpa sepengetahuan para penghuni.

“Kami mendengar bahwa sertifikatnya digadaikan oleh pengembang. Kami sudah lama menunggu pemecahan masalah sertifikat, tapi tiba-tiba muncul kabar bahwa sertifikat tidak ada dan datanglah proses eksekusi,” jelasnya.

Meski belum memiliki sertifikat tanah, Agus mengklaim memiliki dokumen hukum lain yang menjadi dasar kepemilikan rumahnya.

“Dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan kwitansi pembayaran kami simpan dengan baik. Hanya saja, proses pencatatan sertifikat tanah belum selesai dilakukan,” tuturnya.

Upaya hukum yang telah dilakukan para warga terdampak sebelumnya selalu menemui jalan buntu, apalagi kini pengembang perumahan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Kini pihak pengembang sudah tidak ada lagi, jadi sangat sulit untuk mencari klarifikasi langsung,” katanya.

Agus menyampaikan, berdasarkan putusan PN Kota Bekasi, sebanyak 12 rumah dalam perumahan tersebut terdampak sengketa dan menjadi sasaran eksekusi. Saat ini, bersama warga lainnya, pihaknya tengah menyiapkan tim kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum guna menyelesaikan masalah ini.

“Total ada 12 rumah yang menjadi objek pengajuan eksekusi. Kami tidak akan menyerah dan akan terus mengikuti proses hukum yang ada,” pungkasnya. (Fahmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini