Infobekasi.co.id – Di Indonesia, peran hakim sangat vital dalam penegakan hukum, karena mereka bertindak sebagai pemimpin sidang, pemutus perkara, dan penentu keadilan. Meskipun sudah tidak asing lagi, istilah hakim belum sepenuhnya dipahami secara komprehensif oleh masyarakat, yang sebagian masih menganggap semua hakim sebagai entitas yang sama.
Anggapan tersebut membuat sebagian orang mengasosiasikan seluruh hakim sebagai profesi tetap dengan jenjang karir yang jelas. Padahal, sistem peradilan Indonesia mengenal dua kategori utama hakim, yaitu hakim karier dan hakim ad hoc (non-karir). Perbedaan keduanya perlu dipahami, karena tidak hanya berbeda dalam tugas dan tanggung jawab, tetapi juga dalam proses pengangkatan dan aspek lainnya.
“Keduanya memiliki mandat, fungsi, dan peran masing-masing dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan,” ujar Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, Sabtu (10/1).
Yakub menjelaskan bahwa hakim karier adalah pejabat negara yang melalui proses panjang dan berjenjang dalam pengabdiannya sebagai pelaksana hukum. “Prosesnya mencakup rekrutmen, pendidikan, hingga jenjang karir yang lebih tinggi dalam sistem peradilan. Mereka memiliki status sebagai aparatur sipil negara,” katanya.
Selain itu, hakim karier memiliki masa pengabdian yang panjang hingga batas usia pensiun dan umumnya menguasai berbagai bidang hukum. Karena tugasnya tidak terbatas pada bidang tertentu, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menangani perkara lintas sektor.
“Berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc bertugas untuk memenuhi kebutuhan keahlian khusus, seperti dalam kasus HAM, korupsi, dan hubungan industrial,” jelas Yakub. “Umumnya mereka memiliki masa jabatan terbatas, tidak memiliki jenjang karir, dan bisa berasal dari kalangan non-PNS.”
Secara yuridis, perbedaan antara kedua jenis hakim diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan regulasi terkait lainnya. Meskipun sama-sama menyandang gelar hakim, keduanya memiliki perbedaan dalam hal hak dan kewajiban.
“Dalam hal persamaan, kedua jenis hakim sama-sama memiliki wewenang untuk mengadili, memimpin sidang, menilai bukti, dan menegakkan hukum secara independen. Sedangkan perbedaan utamanya terletak pada lingkup bidang penugasan, serta gaji dan tunjangan,” tandasnya.
Meski demikian, pihaknya berharap perbedaan tersebut tidak menghambat upaya menjaga martabat hukum dan peradilan di Indonesia. “Keduanya tetap sama-sama dibutuhkan oleh negara,” pungkasnya.
Editor : Dede Rosyadi








































