Infobekasi.co.id – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengakui sempat keberatan dengan anggaran pembangunan gapura senilai hampir Rp1 miliar di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya.
Namun proyek tersebut tetap berjalan, lantaran anggarannya sudah masuk dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Kadisperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto menjelaskan, meskipun tidak menyetujui dari sisi anggaran, pihaknya akhirnya menyetujui karena sudah menjadi bagian dari TAPD.
“Jadi memang kalau kami secara anggaran tidak menyetujui. Tapi kami menyetujui karena memang itu sudah menjadi porsinya di TAPD,” kata Widayat di Bekasi Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, pengembang telah menyerahkan pengelolaan gapura kepada Pemkot Bekasi. Gapura tersebut berfungsi sebagai penanda wilayah sekaligus ikon permukiman, serta untuk memperbaiki arsitektur lingkungan perumahan.
“Kami dari Disperkimtan mendapatkan amanah dari APBD,” jelasnya.
Pembangunan gapura ini merupakan usulan warga yang disampaikan melalui legislator ke Disperkimtan. Widayat menegaskan proses usulan dilakukan sesuai mekanisme, biasanya melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
“Kebetulan aspirasi masyarakat ini masuk melalui porsi dewan DPRD. Tidak ada masalah karena amanah APBD-nya seperti itu,” jelasnya.
Diketahui, pembangunan berlangsung dari pertengahan Oktober hingga akhir Desember 2025. Heru Rilano (52 tahun) dari Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) menyampaikan, gapura ini hasil usulan warga yang disampaikan ke anggota DPRD Kota Bekasi.Menurutnya, warga puas dengan hasilnya namun tetap mendukung transparansi pembangunan.
“Dukuh Zamrud sudah tidak ditangani developer dan telah diserahkan ke pemda. Warga merasa perlu ada ikon agar kawasan lebih tertata dan indah,” ujarnya beberapa waktu lalu.(Fahmi)








































