Diduga Cacat Prosedur, Warga Taman Kebalen Tolak TPS Incinerator

Infobekasi.co.id – Forum Kerukunan Kebalen Peduli (FKKP) mengajukan protes keras terkait keberadaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan metode pembakaran (incinerator) di Perumahan Taman Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

TPS tersebut diduga ilegal, lantaran tidak ditempatkan pada zona khusus sesuai ketentuan RT/RW dan justru berlokasi di kawasan permukiman warga.

Kepala FKKP, Kusnawang, mengatakan, warga khawatir permukiman mereka berpotensi terdampak limbah sampah dan emisi dari proses pembakaran jika TPS tersebut tetap beroperasi.

“Jadi warga merasa resah, mohon agar tempat pengolahan sampah ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kusnawang di lokasi, Senin (19/01/2026).

Pembangunan TPS incinerator yang dimulai pada November 2025 diduga tidak memenuhi prosedur dan telah mendapat banyak penolakan dari warga komplek perumahan. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan penataan ruang daerah, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031.

“Jangankan tempat pengolahan sampah, rumah saja harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apalagi jaraknya hampir 300 meter dari pemukiman. Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup juga telah melarang sistem pembakaran semacam ini karena memiliki dampak negatif yang beragam,” ujarnya.

Kusnawang menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi bersama warga, Kelurahan Kebalen, dan DPRD Kabupaten Bekasi pada pagi hari yang sama, perwakilan pengembang Perumahan Taman Kebalen dari ISPI Group menyatakan bahwa lahan Fasilitas Sosial dan Umum (Fasum) tersebut masih menjadi milik perusahaan dan bukan milik pemerintah daerah maupun pihak swasta lainnya.

“Tadi pengembang dari ISPI juga hadir. Mereka menyampaikan bahwa lahan tersebut termasuk tanah fasos, fasum, dan komersil dengan sertifikat yang atas nama ISPI,” tuturnya.

FKKP bersama warga mendorong pihak pengembang, pemerintah daerah, dan wakil rakyat untuk memberikan kepastian terkait kedudukan TPS incinerator tersebut.

“Kasus ini akan diselesaikan melalui jalur yang benar. Jika ternyata tidak memenuhi prosedur, maka TPS tersebut harus ditutup dan penolakan warga tetap ditegakkan,” ujar Kusnawang. (Fahmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini