Judol dan Pinjol Jadi Pemicu Utama Istri di Kabupaten Bekasi Gugat Cerai Suami

Infobekasi.co.id – Sebanyak 515 kasus perceraian didaftarkan warga Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Agama Cikarang awal tahun 2026. Penyebab utamanya adalah masalah ekonomi atau tidak diberi nafkah, serta faktor suami kecanduan judi online (judol) dan terjerat pinjaman online (pinjol).

“Mereka yang mendaftar cerai selama bulan Januari terdiri dari 350 istri yang mengajukan gugatan, dan sisanya adalah suami,” ujar Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, saat dihubungi Infobekasi, Selasa (03/02/2026).

Lebih jauh Tirmizi memaparkan, selama bulan Januari 2026, sebanyak 30 orang mendaftar cerai. Sehingga pihak pengadilan agama Cikarang musti menambah ruang sidang di beberapa ruangan

“Ruang sidang dibuka di tiga titik, yakni ruang sidang satu, dua, dan ruang mediasi,” ujar  Tirmizi.

Dari 515 perkara yang masuk, mayoritas adalah Cerai Gugat (istri yang menggugat). Penyebab utamanya masalah ekonomi, serta faktor suami kecanduan judi online dan terjerat pinjaman online .

Untuk kasus Cerai Talak (suami yang menggugat), penyebab dominan adalah pengaruh sosial media (sosmed), termasuk perselingkuhan yang bermula dari perkenalan di dunia maya.

“Istri dianggap tidak patuh, karena terlalu gemar bermain sosmed,” beber Tirmizi.

Jumlah perkara pada tahun 2026 ini diperkirakan akan melebihi tahun sebelumnya. Menurut data Tirmizi, pada tahun 2025, jumlah perkara Cerai Gugat tercatat sebanyak 3.368 perkara dan Cerai Talak sebanyak 1.149 perkara.

“Jika dihitung rata-rata tahun lalu, hanya sekitar 12 perkara yang masuk per hari,” tandasnya.

(H. Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini