Asal Muasal Penemuan Limbah Cacahan Uang di TPS Liar Setu

Infobekasi.co.id – Keberadaan limbah cacahan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menggemparkan warga dan jagat maya.

Limbah tersebut ditemukan di lahan seluas dua hektare milik H. Santo. Ia menjelaskan, lahan tersebut sedang dalam proses pengurukan tanah menggunakan residu sampah. Menurutnya, karung berisi limbah cacahan uang itu sudah masuk ke lokasinya sejak enam bulan terakhir.

“Sudah enam bulan berjalan. Jadi selama enam bulan itu ada kiriman sampah yang ternyata ada cacahan uangnya. Tapi itu tidak setiap hari,” kata H. Santo di Bekasi, Kamis (5/2).

H. Santo menyebut, karung-karung tersebut dikirim oleh seseorang bernama Kentus. Namun, Ia tidak menjelaskan secara detail profil pengirim tersebut. “Kebetulan Pak Kentus main di bidang limbah,” ujarnya singkat.

Sampah-sampah yang masuk ke lahan tersebut umumnya terbungkus karung dan plastik besar. H. Santo mengaku, baru mengetahui adanya cacahan uang setelah menerima laporan dari warga sekitar, yang sedang memilah sampah di lokasi tersebut.

Ia menegaskan, tidak pernah memungut biaya dari para pengirim sampah, lantaran tujuannya murni untuk menguruk lahan bekas galian miliknya. Sampah yang datang didominasi dari luar Bekasi, seperti residu dari mal dan apartemen di wilayah Jakarta.

“Kami tidak beli dan tidak dibayar. Karena memang butuh untuk pengurukan, kalau pakai biaya sendiri (beli tanah uruk) kami tidak kuat. Sistemnya kami bekerja sama dengan orang lain, sampah dipilah di sini, lalu residunya kami gunakan untuk menguruk,” jelasnya.

Menyusul viralnya temuan ini, aktivitas di TPS liar seluas dua hektare tersebut kini dihentikan sementara. “Kalau memang barangnya (sampah) jadi masalah dan tidak dibutuhkan, ya saya tutup,” ucap H. Santo.

Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan, pemusnahan uang rupiah tidak layak edar selalu dilakukan melalui prosedur sangat ketat. Ia menjelaskan, limbah hasil pemusnahan seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi milik pemerintah daerah.

“Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia, untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” tegas Denny kepada wartawan.

(Fahmi/Deros)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini