Infobekasi.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di RT 03 RW 11, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga mencemari lingkungan. Limbah dihasilkan menimbulkan aroma bau di sekitar permukiman warga.
Kondisi ini memicu kecemasan warga setempat, mereka mengeluh gangguan kebersihan serta dampak kesehatan akibat pembuangan limbah cair yang diduga dialirkan ke saluran air di lingkungan permukiman warga Puri Gading.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat, 6 Februari 2026 lalu.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengungkapkan, hasil penelusuran awal tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan bahwa limbah cair tersebut berasal dari sisa makanan hasil pencucian ompreng atau wadah makanan kegiatan SPPG.
“Air bekas pencucian tersebut diketahui dibuang melalui pipa yang terhubung langsung dengan saluran permukiman warga di area perbatasan Puri Gading RT 003 RW 011 Villa Ubud,” beber Kiswatiningsih dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Atas temuan tersebut, DLH Kota Bekasi melayangkan ultimatum kepada pihak pengelola untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka. Pengelola diminta memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah ke saluran umum tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan.
Lebih jauh Kiswatiningsih menegaskan, bahwa setiap kegiatan usaha atau pelayanan yang menghasilkan limbah wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kami tidak menoleransi pembuangan limbah yang dapat mencemari lingkungan permukiman,” tandasnya.
(Fahmi)





























