8 Perkara Ini Yang Bikin Batal Puasa Ramadan
Infobekasi.co.id – Puasa Ramadan sebagai ibadah wajib bagi umat Islammemenuhi syarat memiliki kaidah hukum yang jelas terkait hal-hal yang dapat membatalkannya. Berbagai mazhab fikih Islam yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat pada prinsip dasar pembatalan puasa, meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam rincian hukumnya.
Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, terdapat delapan kategori utama bikin batal puasa, jika dilakukan dengan sengaja. Berikut delapan perkara tersebut dihimpun infobekasi dari beberapa sumber :
1. Sengaja Makan dan minum
Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 187, makan atau minum pada siang hari saat berpuasa jelas membatalkan puasa. Namun jika terjadi karena kelalaian (tanpa sengaja), puasa tetap sah sesuai hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
2. Berhubungan suami istri di siang hari
Selain wajib mengganti puasa (qadha), mayoritas ulama menetapkan adanya kafarat berupa memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin, sesuai dengan hadis sahih.
3. Keluar mani dengan sengaja
Perbuatan seperti masturbasi atau rangsangan fisik yang menyebabkan keluar mani membatalkan puasa menurut jumhur ulama. Namun mimpi basah tidak mempengaruhi kesahihan puasa, karena terjadi di luar kendali.
4. Muntah dengan sengaja
Hadis dari HR. Abu Dawud dan Tirmidzi menegaskan, muntah disengaja membuat puasa batal dan wajib qadha, sedangkan muntah tidak disengaja tidak mempengaruhi puasa.
5. Haid dan nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas otomatis batal puasanya dan wajib menggantinya di hari lain berdasarkan ijma’ ulama, bahkan jika terjadi menjelang waktu berbuka.
6. Hilang akal atau pingsan sepanjang hari
Puasa tidak sah karena tidak memenuhi syarat ibadah yang mengharuskan seseorang memiliki akal sehat, menurut mayoritas ulama.
7. Murtad (keluar dari Islam)
Seluruh amal ibadah termasuk puasa menjadi batal berdasarkan prinsip akidah dalam Islam.
8. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka
Menurut fikih klasik, memasukkan zat melalui mulut, hidung, atau dubur hingga mencapai bagian dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Dalam pembahasan modern, hal ini mencakup penggunaan infus makanan jika dilakukan sengaja.
#Puasa #infobekasi #Ramadan #IbadahPuasa
Editor : Dede Rosyadi


