Infobekasi.co.id – Aktivitas mencurigakan yang membuat warga resah akhirnya terkuak. Polisi membongkar sarana penyimpanan obat keras jenis tramadol beroperasi dengan kedok rumah kontrakan di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku dibekuk, dan polisi menyita ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, perihal aktifitas tidak wajar di sekitar lokasi kontrakan tersebut. Selasa (24/2) pukul 11.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan penggerebekan, dan menangkap seorang pria berinisial T berusia 53 tahun.
“Lokasi ini diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Dari pelaku pertama tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol disimpan dalam tas pancing hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp684 ribu, serta satu unit ponsel.
Melalui pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran obat keras tersebut, tim kepolisian berhasil menangkap dua pelaku lainnya, K berusia 33 tahun dan H berusia 22 tahun di Desa Sukamanah. Saat digeledah, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyelidikan. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas,” tutup Kombes Sumarni.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros







































