infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan gratis saat mudik lebaran 2026. Layanan ini tersedia di kantor Polres maupun sejumlah Kantor Polisi Sektor (Polsek) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, program ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat selama periode mudik.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan agar masyarakat yang akan mudik tidak perlu khawatir tentang keamanan kendaraan mereka. Tempat penitipan dapat dipilih di Polres atau Mapolsek terdekat sesuai dengan kemudahan masing-masing,” ujarnya di Bekasi, Kamis (12/03/2026).
Menurut Sumarni, prosedur penitipan dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen wajib berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat dititipkan selama masa perjalanan mudik.
“Layanan ini benar-benar gratis. Kami memastikan kendaraan milik masyarakat akan tetap aman selama berada di lingkungan kantor polisi. Tujuan utama adalah membuat masyarakat merasa lebih tenang saat menjalani perjalanan mudik,” tegasnya.
Selain itu, Kombes Sumarni juga mengimbau masyarakat, mempersiapkan perjalanan mudik dengan matang dan terencana, termasuk memperhatikan keamanan rumah yang akan ditinggalkan.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjalani mudik dengan aman, nyaman, dan tanpa kendala,” pungkasnya.
(Fahmi/DR)






























