Puluhan Tenaga Kerja Asing Ilegal Diciduk Imigrasi, Mayoritas WNA Asal Tiongkok

infobekasi.co.id – Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) diciduk petugas Imigrasi dalam sebuah operasi penindakan di kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Ke-78 orang tersebut diduga bekerja secara tidak sesuai dengan aturan atau Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Penggerebekan dilakukan saat para WNA tersebut sedang melakukan aktivitas pekerjaan di salah satu lokasi proyek konstruksi pada Rabu, 8 April 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyampaikan, tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang digelar secara serentak.

“Diamankan 78 warga negara asing yang patut diduga merupakan Tenaga Kerja Asing ilegal. Saat pelaksanaan operasi, mereka diketahui sedang bekerja pada proyek konstruksi di GIIC,” ujar Jaya Saputra dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen identitas berupa paspor maupun izin tinggal yang sah dan sesuai fungsinya.

“Jika tidak dapat menunjukkan paspornya, otomatis tidak dapat membuktikan keabsahan keberadaannya,” kata Jaya.

Dari 78 orang yang diamankan, rinciannya terdiri dari 76 orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu orang warga negara Vietnam, dan satu orang warga negara Malaysia.

Selain itu, status izin tinggal yang mereka bawa tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Sebanyak tujuh orang memiliki izin tinggal terbatas, 69 orang dan satu orang lainnya memiliki izin tinggal kunjungan, serta satu orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan wisata. Padahal, mereka tertangkap basah sedang bekerja.

“Ke-78 WNA tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan administratif berkaitan dengan kegiatan dan keberadaannya selama berada di wilayah Indonesia, khususnya di Kota dan Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Pihak Imigrasi menegaskan, para WNA ini melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, pemeriksaan masih digali lebih dalam guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum lainnya.

“Seluruh WNA yang dilakukan penindakan saat ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain yang dilakukannya,” tutup Jaya.

(Fahmi/DR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini