infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pembongkaran 72 bangunan liar di bantaran Kali Irigasi, Kampung Rawa Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu pagi, 22 April 2026.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Beni Tarmuji, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi langsung dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Wilayah penggusuran mencakup lingkup RT 03, RT 06, dan RT 10 RW 04. Total bangunan dibongkar hari ini berjumlah 72 unit,” kata Beni Tarmuji saat ditemui di lokasi, Rabu (22/4/26).
Dari 72 bangunan tersebut, mayoritas hunian semi permanen, sementara satu unit di antaranya berfungsi sebagai usaha cuci motor. Pembongkaran dilakukan sepanjang satu kilometer jalur irigasi.
“Rata-rata bangunannya adalah rumah tinggal, hanya satu di bagian depan yang merupakan tempat cucian motor,” jelasnya.
Lebih jauh Beni menegaskan, pembongkaran ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki legalitas atau dokumen kepemilikan yang sah. Selain itu, lokasi tersebut merupakan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di bawah Kementerian PUPR.
“Tanah ini milik PJT II. Kami sudah memberikan surat sosialisasi sejak sebelum puasa Ramadan atau sekitar satu bulan lalu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya penyelesaian dari penghuni,” tuturnya.
Lahan yang telah dibersihkan nantinya bakal dimanfaatkan untuk pembangunan akses jalan H. Nonon Sonthanie. Jalan ini nantinya akan menembus hingga persimpangan lampu merah Duren Jaya dengan lebar jalan mencapai 12 meter.
“Ini untuk jalan tembus, peningkatan jalan Rawa Baru – Jalan Nonon Sonthanie. Jadi nanti dari sini bisa langsung tembus ke lampu merah Duren Jaya dengan lebar jalan 12 meter,” pungkasnya.
(Fahmi/DR)






























