Target Akhir 2026: GKSR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Rampung

infobekasi.co.id – Sejumlah partai politik non parlemen tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Forum Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Fokus utama pertemuan ini adalah merumuskan langkah penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), demi menyelamatkan jutaan suara rakyat terbuang akibat ketentuan berlaku saat ini.

Diskusi bertema, “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” digelar di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Hadir dalam kegiatan ini mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar, Ketua Dewan Pembina GKSR sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta pengurus PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Dalam sambutannya, Oesman Sapta Odang menegaskan Sekber GKSR akan terus diaktifkan untuk memperjuangkan aspirasi partai nonparlemen. Kehadiran Mahfud MD dalam diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis agar tidak ada satu pun suara pemilih yang hilang begitu saja.

“Kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold. Kita ingin dengar masukan, bagaimana caranya agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang,” ujar OSO saat membuka acara.

Menurutnya, wacana peninjauan ulang ambang batas mulai terdengar dari kalangan partai parlemen. Ada usulan angka 5 hingga 7 persen, bahkan ada yang mengusulkan 0 persen. Namun GKSR menilai penerapan ambang batas yang tinggi justru berisiko membuang jutaan suara rakyat, mempersempit ruang representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, serta menghambat regenerasi politik nasional.

“Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili,” tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Oleh karena itu, GKSR mengusulkan penerapan sistem Fraksi Threshold, bukan memperluas penerapan ambang batas hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar suara rakyat yang hilang dan semakin sempit ruang bagi kekuatan politik alternatif.

“PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” tambahnya.

GKSR juga mendorong revisi UU Pemilu rampung lebih cepat, yakni akhir tahun 2026 atau paling lambat awal 2027. Langkah ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi partai dan masyarakat, serta mencegah kekacauan hukum atau uji materi berulang.

“Intinya, 17 juta suara rakyat pemilih partai nonparlemen tak boleh hilang, meski hanya satu suara. Hasil kajian kami akan disampaikan ke legislatif dan pemerintah,” ujar OSO.

Dalam kesempatan itu juga diumumkan perubahan struktur kepengurusan GKSR: Said Iqbal (Partai Buruh) menjabat Ketua Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan Oesman Sapta Odang kini menjabat Ketua Dewan Pembina.

Sementara itu, Mahfud MD mengakui sistem ambang batas 4 persen saat ini telah membuat banyak suara tidak terwakili. Ada sekitar 17 juta suara yang terbuang, jumlah yang lebih besar dibandingkan perolehan tujuh partai yang ada di parlemen.

“Suara ini tak boleh terbuang. Kalau bisa PT dihapus. Tapi jika tetap dipakai, sebaiknya diterapkan Fraksi Threshold atau ambang batas fraksi. Artinya, partai yang tak lolos bisa bergabung hingga memenuhi syarat jumlah anggota untuk membentuk fraksi,” jelas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia menambahkan, mekanisme serupa sebenarnya sudah berjalan di DPRD melalui fraksi gabungan, dan seharusnya diterapkan juga di tingkat nasional. Revisi UU Pemilu juga harus segera diselesaikan mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai Juni tahun ini.

“UU Pemilu harus selesai akhir tahun ini atau paling lambat awal 2027. Jangan sampai terlambat,” pungkas Mahfud.

Senada dengan itu, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai solusi paling tepat dan mudah diterapkan adalah sistem fraksi gabungan. “Saya setuju, dan ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengusulkan penyesuaian ambang batas dengan jumlah komisi di DPR. Jika ada 13 komisi, maka partai dianggap lolos jika memiliki minimal 13 wakil. Bagi yang tidak memenuhi, jalan keluarnya adalah penggabungan kekuatan.

“Kalau satu partai dapat 8 kursi, digabung dengan yang 7 kursi jadi 15, mereka bisa bentuk fraksi gabungan. Ini penting agar suara rakyat tak hilang. Gabungan suara Hanura dan partai lain misalnya mencapai 22 persen, tapi hilang karena tak lolos ambang batas. Ini masalah serius demokrasi kita,” kata Yusril saat memberikan materi di Pontianak akhir pekan lalu.

Yusril berharap usulan ini terus disosialisasikan agar masuk dalam materi amandemen UU Pemilu di DPR.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini