Skip to content

Tersangka Curanmor Diamankan Polisi Saat Tidur di Rumah Orang Tuanya di Penombo

Infobekasi.co.id – Tim kepolisian dari Polsek Sukatani menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FS saat sedang tertidur pulas di kediaman orang tuanya, Jalan Raya Penombo 4, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 11 Juli 2026.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan maupun upaya pelarian. Tersangka FS diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kobak Baya, Kecamatan Sukatani, pada 7 Februari 2026.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial RBM kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah saat ia hendak melaksanakan salat Magrib.

Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,6 juta, dan kejadian telah dilaporkan ke Polsek Sukatani.

Hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, mengarah pada informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah orang tuanya di wilayah Muaragembong.

“Tim penindak menemukan FS sedang tertidur di teras rumah. Petugas kemudian langsung mengamankannya tanpa hambatan,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotma Panjaitan, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/26).

Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pencurian yaitu kunci tipe huruf T dan kunci berbentuk huruf Y, satu pasang celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam. Saat ini, tersangka FS masih menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Sukatani guna pengembangan kasus.

(Fahmi/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *