Walikota Bekasi: ASN Usai Antar Anak Sekolah Wajib Laporkan Bukti Foto
info bekasi.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi diizinkan mendampingi atau mengantar putra‑putrinya pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap ASN wajib melaporkan bukti pendampingan berupa surat keterangan dari sekolah atau dokumentasi foto.
Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan, kehadiran orang tua di momen awal masuk sekolah sangat berarti bagi perkembangan dan kenyamanan anak.
“Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra‑putrinya ke sekolah,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak, namun tidak mengurangi tanggung jawab kedinasan.
“Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa,” imbau Tri Adhianto.
(Fahmi/ded)


