Skip to content

Dugaan Pungli Rp80 Juta Pengelolaan MCK, Eks Kabid Pasar Bantargebang Ditahan

Infobekasi.co.id – Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS, terkait dugaan pungutan liar pengelolaan fasilitas umum di Pasar Bantargebang.

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta dilakukan JAS kepada seseorang berinisial H. Uang itu diminta dengan alasan guna melancarkan proses perubahan nama pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Berdasarkan penyidikan, permintaan uang itu dilakukan secara bertahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening, dan sisanya diserahkan secara tunai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, memaparkan, penahanan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.

“Telah dilakukan penahanan terhadap JAS. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ryan.

Tim penyidik juga telah memeriksa 22 orang saksi, dari unsur dinas terkait, pengelola pasar, hingga pihak swasta. Selain itu, sebanyak 69 barang bukti juga disita, berupa dokumen-dokumen penting, dua unit ponsel, dan satu unit komputer.

JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bulak Kapal.

(Fahmi/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *