Skip to content

Optimalisasi Pajak Air Tanah, Bapenda : Tiap Sumur Bisa Tambah PAD Lebih Rp1 Juta Per Titik

Infobekasi.co.id – Penertiban penggunaan air tanah kali ini sengaja menyasar perusahaan yang berdiri di luar kawasan industri. Hal ini lantaran mayoritas pabrik berada di dalam kawasan industri terintegrasi sudah beralih menggunakan pasokan air permukaan.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menegaskan, pihaknya optimis, langkah ini bakal berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Tanah.

Mengingat rata-rata potensi penerimaan dari satu titik sumur di Kabupaten Bekasi mencapai angka di atas Rp1 juta setiap bulannya.

“Potensinya lumayan besar, rata-rata di atas Rp1 juta per sumur setiap bulan,” ujarnya, pada Jumat (24/7/26).

Dengan temuan ini, pihak Banpenda Kabupaten Bekasi berharap, perusahaan yang belum memiliki izin agar bisa membayar pajak air tanah, nantinya pajak itu masuk ke kas pemerintah daerah.

“Kami berharap penertiban ini mampu membuat penerimaan Pajak Air Tanah naik secara signifikan, karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nantinya dapat tercatat secara resmi,” tandas Ridwan.

(Ari/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *