Skip to content

DPRD Kabupaten Bekasi Beri Waktu 2 Minggu, Pabrik Beton Harus Lengkapi Izin atau Ditutup

Infobekasi.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan hasil RDP juga menemukan pelanggaran luas selain izin lingkungan. Keempat perusahaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Layak Fungsi (SLF), sebagian baru mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, dari lima unit batching plant yang ada, baru tiga yang memiliki dokumen UKL-UPL, dan keseluruhan belum memiliki Amdal Lalin.

Rapat ini digelar merespons keluhan warga bertahun-tahun soal debu, pencemaran udara, serta ceceran material beton dari truk molen. DPRD tidak menghalangi investasi, namun mewajibkan pelaku usaha taat aturan dan memberi kompensasi warga terdampak.

“Kami beri waktu dua minggu. Jika perbaikan dan kelengkapan izin tidak dipenuhi, kami rekomendasikan penutupan sementara,” tegas Ombi di Cikarang, Rabu (29/7/26).

Pihaknya juga mencurigai pelanggaran tata ruang akibat penumpukan industri beton di satu lokasi, dan akan meminta konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Sementara itu, perwakilan PT Adhimix RMC, Panji Muhammad, menyatakan perusahaannya sudah berizin lengkap sejak 2013, saat ini hanya proses penyesuaian dokumen IMB ke PBG. Perusahaan berjanji meningkatkan penyiraman jalan dari dua menjadi tiga kali sehari untuk mengurangi debu.

“Kami fokus perbaiki internal. Untuk izin kompetitor, kami tidak banyak berkomentar. Yang penting kami berusaha taat aturan,” tutup Panji.

(Ari/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *