Hasil RDP: 2 Pabrik Batching Plant di Cikarang Beroperasi Tanpa Izin Resmi
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD merespons keresahan warga atas pencemaran udara dan debu akibat aktivitas pabrik pengolah beton siap pakai. Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD, terungkap fakta, ada dua dari empat perusahaan batching plant dipastikan beroperasi tanpa izin pengelolaan lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, Duarte Fernandes, menyebut, keempat perusahaan yang diperiksa adalah PT BRIK Mix Cikarang, PT Cahaya Beton Indonesia, PT Motive Mulia, dan PT Adhimix RMC. Pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk menurunkan Tim Penegakan Hukum ke lapangan.
“Dari empat perusahaan ada dua yang tidak berizin, dua lainnya berizin. Gakkum akan turun, eksposurnya sudah siap tinggal dilaksanakan,” papar Duarte usai RDP di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7/2026).
Lebih jauh, Duarte, menegaskan dampak yang ditimbulkan sangat merugikan kesehatan warga. Tindakan audit hingga penutupan akan segera dijalankan.
“Dampaknya sudah sangat luar biasa. Kami akan audit demi kesehatan masyarakat, rencana penutupan dalam waktu dekat,” tandasnya.
(Ari/ded)


