Ribuan Aset Belum Bersertifikat Resmi, Ini Langkah yang Diambil Pemkab Bekasi
Infobekasi.co.id – Sebanyak 4.198 aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengantongi sertifikat resmi. Minimnya dokumen kepemilikan awal serta panjangnya alur birokrasi pendaftaran menjadi pemicu utamanya.
Permasalahan lambatnya sertifikasi aset ini sebelumnya juga mengemuka dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Center for Prevention (MCP) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah pusat. Dari sembilan isu mendasar yang dibicarakan, percepatan pendaftaran tanah menjadi salah satu fokus perhatian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengungkap, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi demi memangkas durasi proses pendaftaran tanah. Upaya ini dilakukan agar kepastian hukum atas aset daerah bisa segera terealisasi.
“Kami telah mengagendakan pembahasan bersama Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti program sertifikat aset ini. Upaya ini kami lakukan untuk memercepat proses sertifikasi,” tutur Endin di Cikarang Pusat, Sabtu (8/8/26).
Sebagai tahap awal, lanjut Endin, pihaknya akan melakukan inventarisasi aset-aset yang tercecer. Baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.
“Tahap awalnya yaitu kami Pemkab Bekasi bersama Kantor Pertanahan akan terus melakukan inventarisasi dan verifikasi administrasi agar bidang-bidang yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diajukan untuk proses sertifikasi,” pungkasnya.
(Ari/ded)


