Kronologi Pencurian Kabel Sinyal Kereta Api di Cikarang Barat
Infobekasi.co.id – Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, membeberkan kronologi kejadian pencurian kabel sinyal kereta api di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Awalnya, dari PT KAI Pusat menemukan ada sinyal merah di titik KM 42+200. Kemudian dari Stasiun Telaga Murni diperintahkan bagian pemeliharaan didampingi dua anggota Satpam ke TKP. Ternyata di TKP didapati satu orang berinisial JS berusia 36 tahun, sopir angkot, dan ditangkap petugas Satpam Kereta Api,” ungkap AKP Engkus, pada Senin (10/8/26).
Penangkapan pada pukul 02.38 WIB. JS diamankan di lokasi, dua rekannya meloloskan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
“Dia ditemani dua orang temannya, berinisial BJ dan AT. Kami sedang menelusuri untuk penangkapan terhadap dugaan pelaku lainnya,” beber AKP Engkus.
Terungkap ketiga pelaku diduga berangkat bersama dari Stasiun Depok dan turun di Stasiun Metland, Telaga Murni.
“Mereka datang jauh-jauh dari Depok hanya untuk mengambil kabel itu saja,” kata Engkus.
JS dijerat Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 323, tentang pengrusakan serta perbuatan membahayakan keselamatan lalu lintas kereta api.
“Terpenuhi unsurnya ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka,” tegas AKP Engkus.
(Ari/ded)


