Skip to content

Mantan Direktur Tirta Bhagasasi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Infobekasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sambungan langganan periode 2024-2025, Senin (10/8).

Penahanan ini menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, yakni MSB dan RF. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.

AEZ kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kejaksaan, padahal sebelumnya beberapa kali mengabaikan pemanggilan resmi.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan, modus operandi tersangka memanfaatkan jabatan untuk menarik biaya pemasangan sambungan air di luar ketentuan resmi kepada warga yang membutuhkan akses air bersih secara mendesak.

Sebanyak 21 pemohon, baik rumah tangga maupun korporasi, dibebani tarif tidak wajar oleh Bagian Pemasaran BUMD tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru di Cikarang Pusat, Senin (10/8/26).

Sebelumnya, AEZ diketahui mangkir dari pemanggilan sebagai saksi pada 30 Juli 2026, serta dua kali tidak hadir setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026.

AEZ baru hadir Senin ini melalui tim kuasa hukumnya dan turut menyerahkan uang titipan sebesar Rp250 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Dana tersebut kini diamankan di Rekening Pemerintah Lainnya–Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi.

“Kami menilai AEZ terlibat dalam perbuatan yang telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Terungkap, uang pembayaran dari pemohon dialirkan ke rekening tersendiri, bukan masuk kas resmi Perumda. Dana tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.506.920.372.

Atas perbuatannya, AEZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (UU No. 1/2023), atau pasal subsider terkait penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.

“Kami menangani perkara ini secara bertahap dari tahap demi tahap,” tegas Semeru.

(Ari/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *