Pengadilan Agama dan Pemkot Bekasi Gelar Isbat Nikah Terpadu, 23 Perkara Ditetapkan
Infobekasi.co.id – Pengadilan Agama Bekasi bekerja sama dengan Pemkot Bekasi dan Kementerian Agama Kota Bekasi menyelenggarakan Program Isbat Nikah Terpadu 2026 di Aula Mesjid Al Barkah.
Ketua Pengadilan Agama Bekasi, Rahmat Arijaya, menjelaska, kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Melalui program isbat nikah terpadu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum dan dokumen pernikahan secara resmi,” ujarnya, di Bekasi, Jumat (14/8/26).
Ia juga mengimbau warga agar mencatatkan pernikahan sejak awal, bukan saat persoalan muncul.
“Jangan baru mengurus setelah ada masalah administrasi. Lebih baik dicatat resmi sejak awal agar hak keluarga dan anak terlindungi,” tegasnya.
Pada kegiatan tersebut, telah diputuskan sebanyak 23 perkara isbat nikah. Di tempat yang sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bekasi, Agus Harpa Senjaya, menyampaikan kegiatan ini sebagai wujud komitmen Pemkot dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat bagi bapak dan ibu sekalian, semoga keluarga yang sah ini senantiasa sakinah, mawaddah, dan warahmah,” ucap Agus.
(ded)


