5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pungli PKL di Plaza Patriot
Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membebastugaskan lima pejabat pemerintah kota terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp5.000 kepada pedagang di Plaza Patriot Chandrabhaga.
Kelimanya dipindahkan ke BKPSDM untuk menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh hari ke depan.
Kelimanya adalah Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, dan Danru Satpol PP Eko Sunarto.
“Mereka akan fokus mengerjakan pemeriksaan yang ada. Saya minta kalau perlu dalam waktu 1×24 jam pemeriksaannya sudah dilakukan, agar lebih cepat kita mengetahui hasilnya,” ujar Tri Adhianto di Kota Bekasi, Senin (24/8/2026).
Pemindahan kelima pejabat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan lebih intensif tanpa terganggu tugas rutin.
Selama masa tersebut, tugas mereka akan diambil alih oleh pejabat pengganti. BKPSDM selanjutnya bakal berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan jenis sanksi yang sesuai.
“Dalam satu minggu ini seharusnya sudah selesai, sehingga minggu depan kita mengambil keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan masing-masing jajaran, sesuai dengan tugas, fungsi, dan pokoknya,” papar Tri.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar ini mencuat setelah Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.
Sejumlah pedagang mengaku dipungut biaya Rp5.000. Walikota Bekasi lantas memerintahkan untuk menelusuri siapa yang menarik uang dan ke mana aliran dananya.
Ia juga menegaskan, penataan PKL bukan berarti melarang mereka berjualan, melainkan mengatur tempat agar tidak mengganggu fungsi ruang publik.
(Fahmi/ded)


