Skip to content

SIM Mati Saat Libur Maulid Nabi, Polisi Beri Dispensasi

Foto SIM/ infobekasi/Deros

Infobekasi.co.id – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis jatuh pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (25/8/26), tidak perlu khawatir.

Pihak Kepolisian memberikan kebijakan dispensasi, sehingga perpanjangan tetap bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa harus membuat SIM baru.

Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa seluruh pelayanan perpanjangan SIM diliburkan pada Selasa (25/8/2026), mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, hingga layanan SIM keliling. Layanan kembali dibuka secara normal pada Rabu (26/8/26).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (25/8/26).

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur tersebut tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik ulang seperti pembuatan SIM baru. Cukup datang pada hari berikutnya dan melakukan perpanjangan seperti biasa.

Dispensasi ini khusus berlaku untuk tanggal 25 Agustus 2026. Pada kondisi normal, SIM yang telah lewat masa berlaku wajib dibuat baru dengan ujian ulang.

Masyarakat tetap disarankan memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala di kemudian hari.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *