Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Babelan, 2 Tersangka Diciduk
Infobekasi.co.id – Aparat kepolisian Polres Metro Bekasi membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Gang Attaufiq, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Penggerebekan dilakukan petugas Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba, yang juga mengamankan dua orang tersangka berinisial TMF (18) dan ADW (19).
Dari lokasi dan tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 115,94 gram tembakau sintetis,18 gram sabu, 800 ml cairan sintetis, 1.300 ml botol kloroform, 250 ml botol alkohol, botol spray kosong, jarum suntik, alat campur, alat aduk, timbangan, serta kemasan plastik klip
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Ikhlas Putro Wasono, menuturkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Babelan.
“Anggota Satresnarkoba Unit 1 Subnit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu di daerah Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kombespol Ikhlas di Cikarang Utara, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek lokasi produksi.
“Tim langsung bergegas ke lokasi dan mendapati dua tersangka. Setelah diamankan, petugas menggeledah badan dan rumah, dan menemukan barang bukti tersebut. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Modus operandi pelaku mengandalkan media sosial dan sistem tempel untuk menjangkau pembeli.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku pengedaran sintetis yaitu melalui cara mapping atau yang sering disebut tempel, serta memasarkannya lewat media daring, yaitu Instagram,” jelas Ikhlas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil operasi penindakan periode 10 Juni-24 Agustus 2026. Selain membongkar industri tembakau sintetis, Satresnarkoba juga mengamankan 12 pelaku pengedar narkotika jenis lain, ganja, sabu, dan obat keras golongan G.
Secara keseluruhan, upaya ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 7.453 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi penggunaan barang bukti yang disita.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
(Ari/ded)


