Ini Alasan Penolakan Warga Penggusuran Bangli di Area KCIC
Infobekasi.co.id – Penolakan warga di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, terkait rencana penggusuran 19 bangunan liar berakar dari rasa tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas, serta ketidakpuasan terhadap nilai kompensasi dinilai tidak merata.
Salah satu pemilik bangunan, Usman (37), telah bermukim selama 15 tahun di lokasi tersebut, menolak penggusuran karena merasa tidak pernah mendapat penjelasan langsung dari pihak berwenang.
“Kenapa saya menolak penggusuran ini?. Karena ketika saya tanyakan kepentingannya, dia tidak menjelaskan kepada saya. Saya kurang mengerti isi surat. Bagi saya sebagai rakyat kecil, harus dijelaskan kalau perlu dari omongan, tidak dengan surat,” tutur Usman, Rabu (2/9/26).
Selain itu, Usman juga menyoroti ketidakjelasan relokasi serta transparansi pembagian kompensasi, yang dinilainya simpang siur dan tidak merata antarwarga.
“Kalau mau benar-benar digusur, saya ini mau dikemanain, mau direlokasi kemana?. Soal kompensasi yang lain ada yang Rp5 juta, Rp6 juta, ada Rp20 juta. Jadi bervariasi,” ungkapnya.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan, ganti rugi telah disalurkan kepada sebagian pemilik bangunan.
“Ada 19 bangunan dan ini sudah dapat penggantian dari KCIC ya, kereta cepat. Karena ini kepentingan nasional, pemerintah pusat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menyusun strategi dan pendekatan baru sebelum kembali melakukan penertiban, diharapkan dengan komunikasi yang lebih baik dengan warga terdampak.
(Ari/ded)


