Skip to content

Warga Tolak Digusur dan Adang Petugas, Eksekusi 19 Bangli di Cikarang Ditunda

Infobekasi.co.id – Upaya penertiban 19 bangunan liar di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terpaksa ditunda.

Keputusan ini diambil setelah situasi di lapangan sempat memanas dan ricuh antara petugas gabungan dengan warga pemilik bangunan.

Warga berupaya mengadang petugas, bahkan sejumlah orang terlihat membawa bambu dan kayu, untuk mempertahankan bangunan tempat tinggal sekaligus tempat usaha mereka yang berdiri di atas lahan negara di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan, penundaan ini diambil berdasarkan hasil konsolidasi bersama Kepolisian, TNI, Kementerian PUPR, serta arahan Plt Bupati Bekasi demi mencegah jatuhnya korban jiwa.

“Dari hasil konsolidasi kami dengan jajaran keamanan, khususnya unsur Kepolisian, atas dasar pertimbangan keamanan, mengingat situasi dan kondisi di lapangan ini tidak kondusif. Maka kita simpulkan, ya sementara ditunda. Bukan berarti ini tidak ditertibkan,” papar Surya di lokasi, Rabu (2/9/26).

“Kemudian juga hampir terjadi chaos karena mereka ada yang membawa pentungan. Apabila kita paksakan pada hari ini, kami memprediksikan akan terjadi korban di kedua belah pihak. Makanya hari ini kita tunda sementara untuk menyusun strategi lebih lanjut,” imbuhnya.

Ke-19 bangunan liar itu berada di area proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), proyek strategis nasional. Rencananya lahan bakal dibersihkan demi keamanan ruang bebas SUTET.

Meski penertiban tertunda, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden tersebut. Pemkab Bekasi bakal merumuskan pendekatan dan strategi baru sebelum kembali melakukan penertiban.

(Ari/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *