Pelaku Perampokan yang Lukai Istri Pengusaha Besi Tua Akhirnya Dibekuk Polisi
Infobekasi.co.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan disertai kekerasan yang menimpa Miskiyah, istri pengusaha jual beli besi tua dan barang bekas di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara. Pelaku berinisial AS, juga dikenal dengan sebutan AAK, ternyata merupakan pelanggan korban. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Pebayuran pada Rabu (7/10/2026) sore, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noah Hendrik, menjelaskan, aksi tersangka didasari impitan ekonomi dan tumpukan utang. Sebelum melancarkan aksinya pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku terlebih dahulu memantau situasi kediaman korban.
“Motif pelaku karena masalah ekonomi. Pelaku terlilit utang, akhirnya nekat. Sudah berencana dan memantau situasi. Pelaku ini biasa menjual barang bekas kepada korban dan sudah beberapa kali datang ke rumah,” terang Kompol Noah Hendrik saat dikonfirmasi di Cikarang Utara, Kamis (8/10/26).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menyusup masuk ke rumah lalu menyerang korban secara brutal. Selain pukulan dan tendangan, pelaku menghantamkan meja belajar anak serta setrika ke kepala Miskiyah. Kekerasan berlanjut saat pelaku mengambil pisau dapur untuk menusuk korban. Karena pisau pertama bengkok akibat tusukan bertubi-tubi, pelaku berturut-turut mengambil pisau kedua dan ketiga untuk melukai bagian perut kanan, punggung kiri, bawah leher, hingga lengan korban.
“Kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sentral Medika. Masih dalam perawatan karena lukanya cukup parah,” beber Kompol Noah.
Dari peristiwa tersebut, pelaku menggondol uang tunai sebesar Rp11 juta, di mana Rp2 juta di antaranya sudah terpakai. Kompol Noah juga meluruskan simpang siur informasi yang sebelumnya menyebut kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian sebenarnya Rp11 juta. Awalnya diinformasikan Rp100 juta, namun setelah dicek, angka itu termasuk nilai emas yang ternyata tidak diambil pelaku dan sudah diambil kembali oleh pemilik. Jadi pelaku hanya membawa uang tunai senilai Rp11 juta, berdasarkan pengakuan tersangka,” jelas Kompol Noah.
Usai melukai korban dan membawa lari uang, tersangka sempat bersembunyi di kawasan industri Cikarang Utara. Merasa mulai dicari, pelaku berpindah ke kediaman saudaranya di Pebayuran, sebelum akhirnya dikepung dan diamankan tim opsnal pada pukul 18.00 WIB.
“Pelaku lari ke rumah saudaranya di Pebayuran. Tim opsnal mengejar ke sana dan tepat pukul 18.00 WIB berhasil diamankan. Kurang dari sehari, pelaku sudah kita amankan,” terang Kompol Noah.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam nomor polisi T 4415 RB, tiga bilah pisau dapur, satu meja belajar anak, satu unit setrika, serta sisa uang hasil kejahatan senilai Rp9 juta.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Ari/ded)


