Iming-iming Bansos Rp1 Juta, Puluhan Warga Kabupaten Bekasi Korban KUR Fiktif Rp3,92 Miliar
Infobekasi.co.id – Puluhan warga di Kabupaten Bekasi tertipu iming-iming bantuan sosial tunai sebesar Rp1 juta, namun justru identitas mereka dicatut untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai miliaran rupiah di Bank BJB. Sebanyak 41 warga menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp3,92 miliar sepanjang tahun 2024.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah RN (mantan Manajer Bisnis UMKM), DNK (mantan Account Officer Bisnis UMKM), dan LA, seorang perempuan warga sipil yang diduga sebagai otak utama sindikat ini.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengaduan warga yang kaget mendapati namanya tercatat memiliki utang puluhan juta rupiah di bank.
“Pengungkapan berawal dari pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank,” ujar Kombes Andi Oddang di Cikarang Utara, Rabu (14/10/26).
Modus yang dijalankan tersangka LA adalah dengan menawarkan bantuan sosial senilai Rp1 juta kepada warga. Warga yang tergiur lantas menyerahkan salinan KTP dan Kartu Keluarga tanpa mengetahui dokumen tersebut akan disalahgunakan untuk mengajukan KUR fiktif. Padahal, tak satu pun dari mereka memiliki usaha yang disyaratkan.
Data tersebut kemudian diproses bersama RN dan DNK yang menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memverifikasi berkas palsu tersebut. Setiap satu identitas yang lolos, RN dan DNK menerima komisi berkisar Rp4-5 juta. Sementara itu, setiap korban digunakan untuk mengajukan kredit sebesar Rp90-100 juta.
Dana yang cair sebesar Rp3,92 miliar dikuasai tersangka LA untuk keperluan pribadi, termasuk melunasi utang dan modal usaha sendiri.
Dari penyidikan yang berlangsung sejak November 2025, polisi telah memeriksa 66 orang saksi dan satu saksi ahli. Sebesar Rp394 juta telah berhasil diselamatkan, bersama 95 item barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan perbankan tingkat atas, serta mencari korban-korban lainnya.
Kombes Andi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi mereka.
“Harapan saya, apabila ada yang meminta data pribadi, lebih lindungi data identitas diri. Pastikan betul yang meminta itu adalah pihak yang benar-benar berkepentingan,” imbaunya.
(Ari/ded)


