Skip to content

ASN Langgar Aturan Parkir di Kantor Pemkot Bekasi Bakal Diderek dan Kempes Ban !

Infobekasi.co.id – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih melanggar aturan parkir di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sanksi yang disiapkan mulai dari pengempesan ban hingga penderekan kendaraan.

“Akan dilakukan pengempesan ban terhadap pegawai yang masih membandel dan untuk roda empat kami akan melakukan penderekan,” tegas Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.

Dalam kebijakan penataan ini, seluruh ASN diarahkan memarkir kendaraan di gedung parkir kawasan GOR, termasuk area lantai atas (rooftop). Sementara itu, sebanyak 32 tempat parkir di area kolong gedung pemerintahan khusus diperuntukkan bagi kepala perangkat daerah atau pejabat Eselon II.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan gedung parkir sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pemkot Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *