Perselisihan Pasca Pilkades Lenggahsari Berujung Pemindahan Makam Leluhur, Sudah Dimediasi
Infobekasi.co.id – Perselisihan muncul usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berujung pada pemindahan makam leluhur yang sudah lebih dari 20 tahun menumpang di lahan pribadi. Ketegangan antar warga tersebut akhirnya selesai melalui mediasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra menegaskan, persoalan ini diduga bermula dari perselisihan pasca Pilkades yang digelar pada 20 September 2026. Ketegangan muncul setelah warga berinisial A yang disebut pendukung kepala desa terpilih melontarkan perkataan yang menyinggung calon kepala desa berinisial R.
Persoalan semakin meruncing karena makam leluhur keluarga A berada di lahan milik keluarga R dengan status menumpang selama lebih dari dua dekade. Setelah permintaan maaf yang diminta pemilik lahan disebut tak kunjung terpenuhi, batu nisan dibongkar dan keluarga A memindahkan kerangka leluhurnya ke TPU Kampung Cabang Dua, Desa Lenggahsari, pada Minggu (25/10/2026).
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” ujar AKP Alex, pada Senin (26/10/2026).
Ia memastikan situasi di Desa Lenggahsari kini kondusif. Pihak kepolisian mengimbau, warga agar tidak membiarkan perbedaan pilihan politik memicu perselisihan berkepanjangan.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan,” imbaunya.


