Skip to content

Kabupaten Bekasi Cetak SPPT PBB Lebih Awal untuk Penuhi Target

sppt kabupaten bekasi

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mencetak surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) sejak awal Januari 2022. Hal itu dilakukan agar surat tersebut lebih cepat sampai ke masyarakat.

“Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, Selasa (8/2).

Menurut Herman, dengan mencetak lebih awal SPPT PBB, maka target bisa tercapai. Seperti pada 2021 lalu capaian PBB Kabupaten Bekasi sebesar Rp540.211.219.448 dari target Rp532.500.000.000.

“Sedangkan target PBB P2 di tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya,” katanya.

Baca juga : 4 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Disurvei untuk TPST Sampah

Capaian yang melebihi target itu, lanjut Herman, karena melakukan beberapa upaya. Seperti selain mencetak lebih awal SPPT juga karena adanya kebijakan relaksasi pembayaran PBB P2 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

“Bapenda Kabupaten Bekasi memperpanjang relaksasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Agustus 2022, tanpa dikenakan sanksi administrasi,” ucapnya.

Perpanjangan relaksasi itu mengacu pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor : KU.03.01/KEP.101-BAPENDA/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 yang disahkan pada 28 Januari 2022.

“Para wajib pajak diperbolehkan melunasi pembayaran PBB-P2 atau melunasi secara bertahap dengan membayarkan sekurang-kurangnya sepertiga dari pokok PBB-P2 terutang hingga 31 Agustus  2022,” katanya.(kendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *