Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi karena melakukan pelanggaran serta ketidaktaatan terhadap peraturan Perundang-undangan Perizinan Berusaha.
“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha,” ucap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (16/6).
Sanksi tersebut diberikan setelah pemerintah daerah melakukan inspeksi berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucap Dani.
Setelah diselidiki lebih jauh, lanjut dia, ternyata PT Kimu Sukses Abadi juga tidak memiliki Perizinan Berusaha. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat itu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyimpan dan mengolah limbah.
Baca juga : Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diwarning Soal Limbah Cair
“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” ungkapnya.
Dari pelanggaran yang ditemukan, Pemkab Bekasi memberikan surat yang berisi paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat yang diberikan terpenuhi. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka perusahaan akan ditutup total.
“Sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai tujuh hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” kata Dani.
Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Kimu Sukses Abadi. Yakni, belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air.
Kemudian, belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis dan belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.(kendra)






























