Infobekasi.co.id – KPU Kabupaten Bekasi mewacanakan akan merekrut petugas Pemilu 2024 dengan salah satu syarat harus mengantongi hasil tes kesehatan. Wacana itu berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu.
“Berdasarkan catatan pengelaman tahun lalu, kondisi fisik para penyelenggara pemilu beban kerjanya nyaris dikatakan nonstop, nyaris 24 jam lah ya,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Jumat (1/7).
Selain hasil tes kesehatan, proses perekrutan petugas Pemilu 2024 dari tingkat kecamatan hingga KPPS juga diharapkan akan ada pembatasan usia.
“Kami berharap usia 50 tahun ke atas, kalau bisa diestafetkan kepada yang lebih muda. Masih terus digodok, nanti akan tertuang di peraturan KPU tentang rekrutmen penyelenggara adhoc. Apa saja syaratnya nanti tertuang di sana,” katanya.
Pada Pemilu 2019 lalu, banyak petugas pesta demokrasi yang meninggal dunia setelah penyelenggaran. Petugas tersebut kelelahan karena nyaris bertugas selama 24 jam tanpa istirahat.
Selain itu, petugas yang meninggal dunia setelah Pemilu 2019 juga karena memiliki riwayat penyakit bawaan, sehingga memperburuk kondisi kesehatan mereka.
“Hasil evaluasi kemarin, mereka yang sakit atau meninggal itu karena punya riwayat penyakit. Bukan hanya karena mereka melaksanakan tugas itu saja. Tapi kalau yang meninggal itu setelah penyelenggaraan,” ucapnya.
Dia mengatakan, hasil evaluasi tersebut sudah tdisampaikan ke KPU Jawa Barat untuk dilanjutkan ke KPU RI.
“Ini sudah kami sampaikan kepada KPU RI di dalam rapim dan rakor bahwa kami ingin ada payung regulasi bagaimana penyelenggara di tingkat adhoc, terjamin fisiknya dan betul-betul sehat,” katanya.(kendra)






























