Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Laporkan Pendemo Anarkis: Mereka Tidak Mengantongi Izin, Rusak Nama Dewan dan Berkata Kotor

Infobekasi.co.id – Puluhan massa aksi demontrasi merusak ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa malam, 25 Maret 2025, tidak mengantongi izin alias pendemo ilegal. Parahnya lagi mereka berbuat anarkis.

“Aksi orang yang tidak dikenal tanpa pemberitahuan di gedung DPRD dan merusak, disana ada sekitar 50 orang (peserta),” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, Rabu, 26 Maret 2025.

Arif menyampaiakan, bahwa puluhan massa aksi unjuk rasa itu tidak mengantongi izin. Mereka datang pada Selasa sore hari, kemudian langsung merengsek ke dalam gedung DPRD Kota Bekasi, dengan berpakaian serba hitam.

“Ya, mereka tidak ada pemberitahuan aksi dan mereka datang begitu saja dengan memakai baju berwarna hitam dan masker,” ucapnya.

“Mereka berorasi naik di atas meja dan merusak nama-nama anggota dewan dengan kata-kata yang kotor, kemudian merusak kaca banyak fasilitas lainnya yang dirusak lainnya,” imbuhnya.

Pihak DPRD Kota Bekasi telah membuat laporan polisi imbas kejadian tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor : LP/B/641/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

“Siapapun pelaku pegerusakan anarkris yang bersifat premanisme yang terjadi kemarin, kita akan menyerahkan kepada polisi,” tegas ARH.

Reporter: Ikhsan Fahmi

Redaktur: Deros

#DPRDKotaBekasi #Infobekasi #KetuaKomisiIIIDPRDKotaBekasi #ARH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini