BEKASI TIMUR –Seiring dengan diakomodasinya evaluasi dari Komisi A DPRD Kota Bekasi oleh Walikota Bekasi tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam MoU yang menyangkut TPST Bantargebang, Komisi A DPRD Kota Bekasi ingin meminta kejelasan penyelesaian pelanggaran sebelum dilakukannya adendum.
“Kami meminta walikota agar pelanggaran selama ini dimintakan kejelasannya ke Pemprov DKI. Kalau belum dilaksanakan (perbaikan dan sebagainya) maka pending dulu adendumnya. Kewajibannya harus dilaksanakan dulu,” ungkap Sekretaris Komisi A, Solihin kepada infobekasi.co.id.
Dia mengatakan, ada 23 poin yang dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta terkait TPST Bantargebang. Dimana menurut kesepakatan dalam rapat internal yang dilakukan antara pimpinan Dewan, Komisi A dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (11/11) kemarin, apabila mengacu pada pasal 12 dalam MoU nomor 71 tahun 2009, maka perjanjian terkait pengelolaan TPST Bantargebang itumasih dapat dibatalkan.
“23 poin yang dilanggar itu yang harus dselesaikan. Apabila itu tidak direspon Pemprov, maka mengacu pada MoU di pasal 12 bisa diakhiri. Ini kita bicara mou bukan pribadiya saya, tapi tercantum dalam Perjanjiann kerjasama no 71 pasal 12, bahwa itu bisa diakhiri apabila kewajiban-kewajiban tidak didukung pemprov dki,” jelasnya.
Ditanya masalah batasan deadline penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI, Solihin mengatakan bahwa itu akan dikoordinasikan dahulu dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari Rabu (18/11) saat duduk bareng, dengan mempertanyakan kapan pihak Pemprov DKI sanggup menyelesaikan seluruh kewajibannya.
“Kami akan panggil Ahok dulu hari Rabu depan, kami koordinasi dulu dan kita konfirmasi masalah deadline bgaimana baiknya. Nanti apabila ini tidak dipenuhi kan ada pasal 12,” Tandasnya. (Sel)





























