Kasus Bullying di SMKN 1 Cikarang Barat, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Infobekasi.co.id – Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam kasus perundungan siswa kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk saksi 12 orang, baik siswa, guru, dan orang tua korban. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, kami sudah menaikkan status menjadi tersangka, total ada 5 orang,” kata Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, Jumat, 19 September 2025.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang dewasa dan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang semuanya berasal dari SMKN 1 Cikarang Barat. Proses pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk penyelidikan terkait dugaan adanya tersangka lain.

“Pemeriksaan terhadap beberapa orang lain yang namanya telah didapatkan dari keterangan saksi dan tersangka yang ada masih terus berlanjut,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan korban AAI yang saat ini masih kesulitan berbicara pasca operasi akibat rahangnya bergeser.

Sebagai informasi, AAI diduga mengalami perundungan dan kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya pada Selasa, 2 September 2025.

Kondisi ini menyebabkan korban harus menjalani operasi, setelah hasil rontgen menunjukkan rahang kiri patah dan robek di bagian rongga mulut.

Reporter : Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini