Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Babelan Bekasi, Ustaz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi sedang menangani kasus dugaan pencabulan melibatkan seorang ustaz di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Pria berinisial M, berusia 73 tahun, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak angkatnya, berinisial ZA.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, mengungkapkan bahwa status M telah ditingkatkan menjadi tersangka pada hari Rabu, 24 September 2025.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menetapkan M, yang dikenal sebagai seorang ustaz, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar AKBP Agta pada hari Kamis, 25 September 2025 kemarin.

AKBP Agta menjelaskan bahwa ZA adalah anak angkat dari yang bersangkutan. Dugaan tindakan tersebut dilaporkan terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga saat ini berkuliah.

“Korban dan terduga pelaku diketahui tinggal dalam satu rumah sebagai bagian dari keluarga,” terang AKbP Agta.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh ZA pada Kamis, 17 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Dalam proses pengembangan, polisi juga menemukan adanya indikasi korban lain, yaitu seorang remaja perempuan berinisial SA yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.

“Saat ini, kami masih terus mendalami keterangan dari tersangka untuk mengungkap lebih lanjut motif serta kronologi kejadian,” kata AKBP Agta.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan mempercepat proses penyidikan kasus ini dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak dan TPKS,” pungkas AKBP Agta.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

#KasusPencabulan #infobekasi #Babelan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini