Infobekasi.co.id – Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, menerangkan bahwa insiden tabrak lari yang melibatkan pengemudi mobil Daihatsu Avanza (seorang disabilitas tuna rungu) dengan pengendara sepeda motor kini telah diselesaikan secara damai melalui musyawarah antara kedua pihak.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi di lampu merah Rawa Semut, Kampung Cerewet, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat (13 Maret 2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
“Pengemudi berinisial DS berusia 20 tahun, merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu,” ungkap Iptu Rojali dalam keterangannya pada Sabtu (14/3).
Masih kata Iptu Rojali, berdasarkan keterangan saksi-saksi, insiden itu terjadi saat pengemudi mobil secara mendadak menabrak pengendara motor. Bukannya berhenti untuk menyelesaikan masalah, pengemudi mobil justru melaju kendaraannya, hingga terjadi kejar-kejaran dengan warga.
“Sopir Avanza merasa ketakutan dan dikejar oleh warga di jalan, sambil dilakukan pengerusakan terhadap mobil tersebut hingga sampai di lampu merah Rawa Semut,” beber Iptu Rojali.
Kejadian ini sempat membuat situasi di lokasi memanas. Bagian depan mobil avanza kaca depannya rusak dan pecah, lantaran warga kesal melihat pengemudi yang mencoba melarikan diri.
Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian setempat. Petugas memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penanganan. Pengemudi mobil dibawa ke kantor polisi, dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
“Permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah kedua belah pihak,” tutup Iptu Rojali.
(Fahmi/DR)






























