Operasi 4 Bulan, 98 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diciduk Polres Metro Bekasi Kota

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 98 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Operasi penindakan ini berlangsung selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2026 di  lima wilayah rawan.

Dari total 98 tersangka yang ditangkap, sebanyak 94 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan. Berdasarkan kasusnya, tercatat 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras. Penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jati Sampurna, dan Bekasi Selatan.

“Tersangka sebanyak 98 orang, permasalahan narkotika maupun obat keras berbahaya,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (17/4/2026).

Sejumlah barang bukti, antara lain 45,8 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, 759,55 gram sintetis, dan 271.068 butir obat keras.

“Apabila dikalkulasi, kami sudah menyelamatkan sebanyak lebih dari 62.000 jiwa. Nilai estimasi seluruh barang bukti kurang lebih Rp2,571 miliar,” beber Kombes Kusumo.

Dalam aksinya, para pengedar obat keras kerap menggunakan modus operandi lama dengan menyewa ruko atau berkedok sebagai warung pulsa dan kosmetik untuk menutupi aktivitas ilegal mereka.

“Banyak warung dan toko yang disewa yang kita temui, lalu kita amankan barang buktinya di sana,” imbuh Kombes Kusumo.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Untuk kasus narkotika dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan pelaku kasus obat keras dijerat Undang-Undang Kesehatan juncto Pasal 435 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(Fahmi/DR) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini