Kembali Berulah Usai Keluar Lapas, Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Maling Ponsel

Infobekasi.co.id – Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menangkap seorang pria berinisial MA (38) diduga kuat sebagai pelaku pencurian ponsel. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Kampung Kandanggereng, RT 001 RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, korban yang merupakan mahasiswa berinisial WS sedang beristirahat di dalam kontrakan bersama rekannya, berinisial àD.

Baru keesokan paginya, tepatnya pukul 06.00 WIB, WS terkejut mendapati dua unit ponsel miliknya, yaitu Itel S26 Ultra dan Redmi, telah raib. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan sdnilai Rp6 juta. Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi serta hasil pendalaman dan penyelidikan, tim kepolisian akhirnya berhasil mengungkap identitas dan keberadaan pelaku hingga kemudian melakukan penangkapan.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, membeberkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan waktu sepi saat penghuni rumah sedang beristirahat atau lengah.

“Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan untuk masuk ke area kontrakan, lalu mengambil ponsel maupun barang berharga lainnya yang mudah dijangkau,” ungkap Elia Umboh saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman dilakukan penyidik, terungkap fakta bahwa MA ternyata adalah seorang residivis atau pelaku berulang dengan kasus serupa. Bahkan, pelaku diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar satu setengah bulan lalu. Namun, alih-alih memperbaiki diri, Ia kembali mengulangi perbuatannya dan tercatat telah beraksi hingga lima kali dengan modus yang sama.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Ia baru sekitar 1,5 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan, tapi kembali berbuat jahat,” tegasnya.

Kini, pelaku telah diamankan dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

(Fahmi/DR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini