Gara-gara Diganggu Main Gim, Paman di Bekasi Habisi Nyawa Keponakan

Infobekasi.co.id – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, memberkan alasan G (18 ) menghabisi nyawa keponakannya sendiri, MAJ (2), lantaran kesal saat sedang bermain gim Mobile Legends (ML) diganggu oleh korban.

“Ketika Dia bermain gim, sang korban balita naik ke punggungnya, sehingga mengganggu Dia yang sedang bermain gim,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.

Kemudian, G emosi dan terpicu untuk mengambil pisau yang berada di dapur, lalu langsung melukai tubuh keponakannya secara berkali‑kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Kemudian tersangka emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau, lalu tusukan pertama kali itu tepat di kepala korban,” ujar dia.

Peristiwa itu terjadi di dalam kontrakan Omah Seruni 99 Nomor 7, Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Saat itu di dalam kontrakan hanya ada G dan MAJ, sedangkan M (60 tahun), ibu tersangka sekaligus nenek korban, belum pulang ke rumah lantaran masih berdagang.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui G juga mengalami gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat penenang. Diduga emosi yang tak terkontrol akibat gangguan kejiwaan itulah yang memicu G nekat melukai keponakannya.

“Ia memang rutin dibawa berobat ke psikiater, namun sudah dua hari ini persediaan obatnya habis, ibu tersangka juga belum memiliki uang untuk membeli obat, jadi tersangka tidak mengonsumsi obat selama dua hari,” katanya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan dokter forensik menyatakan balita tersebut mengalami total 32 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

“Hasil visum yang kami dapatkan dari RS Polri, khusus di wajah saja ada 20 tusukan, di badan ada 12, jadi total berjumlah 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” ucapnya.

Iqbal menyampaikan, saat ini jenazah MAJ telah dimakamkan. Sedangkan G telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penanganan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Ya, sudah kami antarkan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit milik kepolisian,” ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Fahmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini