Kasus Pembunuhan WNA Korea, Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp139 Juta

Infobekasi.co.id – Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BS (66) dan menangkap dua orang tersangka, beberapa hari setelah korban ditemukan meninggal di rumahnya di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua orang yang ditangkap adalah beeinisial HW (43) dan SJ, yang tak lain adalah mantan istri korban sekaligus dalang utama peristiwa tersebut.

SJ diketahui pernah terikat pernikahan dengan korban sejak tahun 2016, sebelum akhirnya bercerai pada 2023. Sementara HW adalah orang yang disewa dan diperintahkan langsung oleh SJ untuk menghabisi nyawa mantan suaminya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui SJ adalah mantan istri korban, dan dia lah yang kemudian memerintahkan HW untuk melakukan pembunuhan,” beber Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam keterangannya, Selasa 2 Juni 2026.

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman korban. Saat itu, anak korban pulang ke rumah dan mendapati suasana dalam rumah gelap, hanya bagian ruang makan yang terang. Ia kemudian memanggil ayahnya, namun tak ada jawaban. Saat diperiksa, korban ditemukan tergeletak tertelungkup dan bersimbah darah di lantai ruang makan. Anak korban lalu menghubungi kerabat dan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran intensif pasca laporan diterima, polisi akhirnya menangkap HW di tempat kerjanya, sebuah toko bahan bangunan di wilayah Jatikramat, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Sedangkan SJ ditangkap pada pukul 18.00 WIB di tempat tinggalnya di Tambun Selatan.

Penyelidikan juga mengungkap motif di balik perbuatan keji itu. Dari keterangan SJ, niat membunuh muncul karena Ia merasa sakit hati, tertekan batin, dan menyimpan dendam mendalam terhadap korban. Ia menuding mantan suaminya itu tidak pernah memberikan nafkah untuk anak‑anaknya, sering melakukan tindak kekerasan, serta ada perselisihan soal pembagian harta gono‑gini. Di balik itu juga tersimpan keinginan untuk menguasai harta milik korban.

“Motifnya karena tekanan batin, rasa dendam dan sakit hati, karena dianggap korban sering melakukan kekerasan, tidak memberi nafkah, ditambah masalah pembagian harta, serta ada keinginan untuk menguasai harta milik korban,”  jelas Kombes Sumarni.

Kemarahan dan kekecewaan itu kemudian membuat SJ berniat menghabisi nyawa mantan suaminya. Ia pun menghubungi HW, orang yang dikenalnya saat keduanya sering berolahraga di tempat kebugaran.

SJ menjanjikan imbalan uang sebesar Rp139 juta untuk pekerjaan pembunuhan itu, dan pembayarannya dilakukan secara bertahap dalam dua sampai tiga kali transfer.

“Diberikan imbalan Rp139 juta, dibayarkan bertahap dua hingga tiga kali,” terang Kombes Sumarni.

Dari tangan kedua tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, sandal, kemeja, buku tabungan, celana panjang, masker hitam, telepon genggam, besi berbentuk huruf T, sarung tangan, jaket bekas terbakar berwarna biru, dua unit kendaraan yaitu Mitsubishi Outlander merah bernomor polisi B‑1061‑VCE dan Mitsubishi Pajero berwarna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Keduanya terancam hukuman berat, maksimal kurungan penjara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

(Fahmi)

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini